Demokrat Setuju Legislative Review UU Cipta Kerja, PKS Masih Gamang

| 04 Nov 2020 16:37
Demokrat Setuju Legislative Review UU Cipta Kerja, PKS Masih Gamang
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR RI (Gabriella/ Era.id)

ERA.id - Sejumlah kalangan mengusulkan agar DPR RI, khususnya Fraksi Demokrat dan PKS melakukan legislative review Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto menyatakan fraksinya siap menginisiasi langkah legislative review sebagai salah satu langkah hukum yang tersedia untuk merevisi UU Cipta Kerja.

"Sebagai bagian dari sikap Demokrat yang menolak persetujuan RUU Cipta kerja di rapat paripurna DPR, tentu kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU, termasuk hak kami sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan revisi UU Cipta Kerja," tegas Didik melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Didik mengaku sangat menghormati dan secara moral mendukung pihak-pihak yang punya kesamaan pandangan dengan Demokrat untuk berjuang dalam jalur konstitusi dan undang-undang. Selain melalui legislative review, pihak yang menolak UU Cipta Kerja juga bisa menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Setelah disahkan ini, tentu ruang dan standingnya terbuka untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Didik.

Sementara Fraksi PKS yang juga menolak UU Cipta Kerja masih gamang menunjukan langkah politiknya. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Mulyanto mengaku akan sulit mewujudkan legislative review seperti yang diminta sejumlah pihak.

Dia mengatakan, jika melihat peta politik di DPR RI yang didominasi fraksi pendukung pemerintah maka kemungkinan legislative review dapat berhasil merevisi UU Cipta Kerja apalagi sampai membatalkannya sangat kecil.

"Terkait legislatif review, yang prosesnya serupa dgn pengajuan ruu biasa, saya melihat akan sulit berhasil. Mengingat sikap akhir pemerintah terhadap RUU ini dan peta politik koalisi pendukung pemerintah di DPR," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

PKS, kata Mulyanto juga tidak akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Kontitusi. Namun mendukung pihak-pihak yang saat ini telah dan akan mengajukan JR ke MK.

"PKS kan partai politik yang ada di DPR RI, maka legal standing-nya lemah. Tentu masyarakat yang akan mengambil peran ini," katanya.

Namun Mulyanto meminta pemerintah tidak memaksakan kehendak mempertahankan UU Cipta Kerja. Karenanya, dia mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu). Keputusan ini dinilai sangat logis sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah untuk menyudahi berbagai kekeliruan dalam proses dan hasil akhir UU Cipta Kerja.

Dia menegaskan, jika memang pemerintah beritikad baik ingin menghadirkan UU yang bermanfaat bagi rakyat, seharusnya pemerintah bersedia melakukan pembahasan secara seksama dengan melibatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan dengan waktu yang cukup.

"Jadi langkah yang bijak menurut saya, Pemerintah segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban politik kepada rakyat," tegas Mulyanto. 

Rekomendasi