Mahfud MD: Partai Masyumi 'Reborn' Bukan Partai Terlarang

| 09 Nov 2020 06:29
Mahfud MD: Partai Masyumi 'Reborn' Bukan Partai Terlarang
Masyumi

ERA.id - Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) bangkit lagi setelah sempat bubar di era Orde Lama.

Acara tasyakuran Milad partai yang telah berusia 75 tahun tersebut digelar di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat dan disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Kalam TV, Sabtu (7/11).

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya partai politik Islam Indonesia yang bernama Masyumi," ujar Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) A. Cholil Ridwan saat membacarakan deklarasi.

Dalam deklarasi tersebut, Partai Masyumi berjanji akan berjihad demi terlaksananya ajaran dan hukum Islam serta Syariat Islam di Indonesia melalui Masyumi.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tak ada masalah dari segi hukum maupun konstitusional atas kembalinya Partai yang didirikan pada 1945 itu.

"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).

Mahfud menekankan, meskipun dibubarkan oleh Presiden Soekarno namun Partai Masyumi berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. 

Dia menjelaskan, Presiden Soekarno pada tahun 1960an sempat menerbitkan PNPS (Penetapan Presiden) yang bertujuan agar Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) dibubarkan.

Alasannya, karena kedua partai tersebut dianggap terlibat dalam gerakan pemberontakan Pemerintah Revolusi Republik Indonesia (PRRI).

Namun, kata Mahfud, para tokoh dari Partai Masyumi maupun PSI menolak keputusan tersebut. Sebab, orang-orang yang terlibat PRRI sudah lama tak menjadi kader kedua partai tersebut. 

Meski begitu, Masyumi dan PSI tetap dibubarkan oleh Ketua Mahkamah Agung Wirjono Prodjodikoro atas permintaan Presiden Soekarno.

"Tapi setelah 6 tahun kemudian Bung Karno jatuh (1966), Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi," papar Mahfud.

Maski demikian, Mahfud bilang, jika nanti Partai Masyumi aktif kembali, tentu tak ada kaitan organisatoris dengam Masyumi yang dulu. "Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," pungkasnya.

Rekomendasi