Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Hapus Pasalnya, Kalau Ada yang Ancam Persatuan

| 12 Nov 2020 19:15
Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Hapus Pasalnya, Kalau Ada yang Ancam Persatuan
Sodik Mudjahid (Dok. Instagram Sodik Mudjahid)

ERA.id - Pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga memberikan pembelaan atas banyaknya kritikan atas RUU tersebut. Salah satu pengusul Sodik Mudjahid dari Fraksi Gerindra mengatakan penolakan dan kritikan karena belum membaca isinya.

Sodik lantas menyinggung soal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menjadi polemik karena banyaknya pihak yang belum membaca utuh isi UU Cipta Kerja.

"Ketika kita tanya apakah mereka sudah membaca tentang UU Cipta Kerja itu banyak diantara mereka belum membaca dengan sangat detail. Maka mari kita bedah lagi, baca lagi pasal per pasal," ujar Sodik dalam Rapat Baleg DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Jika anggota Baleg DPR RI sudah membaca pasal per pasal yang terdapat dalam RUU Ketahanan keluarga, Sodik berjanji akan akan menghapus pasal-pasal yang selama ini dikritik.

"Mari kita baca dengan seksama, kita bedah lagi, dan saya kira kita semua akan setuju akan menghapus UU itu akan menghapus pasal-pasal itu jika jelas-jelas ada yang mengancam persatuan bangsa Indonesia dan juga misalnya terlalu mengatur masalah privasi," kata Sodik.

Sementara pengusul lainnya yaitu Ledia Hanifa dari Fraksi PKS menyebut substansi RUU Ketahanan Keluarga bukan mengatur masalah keluarga, melainkan lebih menyoroti peran pemerintah.

Dia lalu menyebutkan definisi 'ketahanan keluarga' yang tercantum dalam draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 1 ayat 1, yang berbunyi:

Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu Keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

Ledia menjelaskan, definisi tersebut merupakan kerangka besar dari yang dimaksud dengan ketahanan keluarga.

"Mari kita sama-sama melihat konstruksi besarnya dari RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan ini adalah yang diatur bukan keluarganya, tetapi dukungan pemerintah terhadap keluarga," kata Ledia.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di Baleg DPR RI mengkritik RUU Ketahanan Keluarga yang dinilai terlalu mencampuri privasi rumah tangga, hingga disebut banci.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar Nurul Arifin mengaku RUU Ketahanan Keluarga berpotensi memecah belah bangsa ketimbang menjadi pemersatu bangsa. Nurul juga menyebut ada kesan banci dalam RUU Ketahanan Keluarga.

"Juga ada kesan banci ya dalam struktur yang ditawarkan dalam RUU ini. Karena berbicara tentang BKKBN tapi juga menyebutkan PLKK (Pusat Layanan Ketahanan Keluarga). Ini kan buat saya jadi, apa ya, nggak ajeg juga," ujar Nurul dalam Rapat Baleg DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Tags : gerindra dpr
Rekomendasi