RUU Ketahanan Keluarga Dianggap Kontroversial, Baleg Tetap Lanjutkan Pembahasan

| 12 Nov 2020 12:45
RUU Ketahanan Keluarga Dianggap Kontroversial, Baleg Tetap Lanjutkan Pembahasan
Willy Aditya (Dok. Instagram adityawilly)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan harmonisasi tentang Rancangan Udang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Rapat digelar di ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Agenda pembahasan dalam rapat hari ini mendengarkan presentasi dari tim ahli Baleg DPR terkait RUU Ketahanan Keluarga. Serta pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan RUU tersebut.

"Badan Legislasi telah menugaskan tim ahli untuk melakukan kajian terhadap RUU Ketahanan Keluarga. Pada rapat ini kita akan mendengarkan paparan dari tim ahli terkait dengan hasil kajian yang telah dilakukan," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya saat membuka rapat.

Willy menjelaskan, RUU Ketahanan Keluarga telah melalui dua kali harmonisasi di Baleg sebelumnya. RUU ini diusulkan oleh empat anggota Dewan dari tiga fraksi, yaitu Sodik Mudjahid dari Fraksi Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta Ledia Hanifa dan Netty Prasetyani dari Fraksi PKS.

Karena itu, kata Willy, Baleg DPR RI mengundang para pengusul untuk menjelaskan sejumlah substansi dalam RUU Ketahanan Keluarga.

"Baleg sudah mengundang pengusul untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan urgensi substansi dan hal-hal pokok yang mendasari disusun dan diusulkannya RUU tersebut pada tanggal 13 Februari dan 21 September," kata Willy.

Sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga menjadi kontroversi karena dinilai terlalu menyentuh ranah pribadi. Beberapa pasal yang menjadi sorotan publik antara lain mengatur soal kewajiban istri, melarang donor sperma dan ovum, melarang sewa rahim atau surogasi, hingga wajib melaporkan tentang adanya penyimpangan seksual seperti LGBT dan penyimpangan aktivitas seksual seperti BDSM di dalam keluarga.

Salah satu pengusul RUU Ketahanan, Netty Prasetyani dari Fraksi PKS mengatakan, keluarga sebagai unit terkecil di masyarakat perlu diatur sebagai salah satu aset utama dalam proses pembangunan nasional.

Menurutnya, pemerintah harus melindungi keluarga dari kerentanan dan menjadikan keluarga sebagai basis pembuatan kebijakan publik. Dia juga menegaskan RUU Ketahanan Keluarga tidak akan mengatur soal ranah privat.

"Kalau tiap keluarga mampu membangun imunitas, membangun antibodi, terhadap tiap peta jalan dan siklus ujian yang dihadapi, maka modal ketahanan keluarga itu yang akan jadi pilar ketahanan nasional," ujar Netty dalam rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

"Saya ingin menegaskan bahwa ini adalah sebuah gagasan yang kita ingin persembahkan kepada hadirnya keluarga-keluarga berkualitas di Indonesia. Jadi kalau kemudian ada pertanyaan yang masih mengulang soal ranah privat, saya dan teman-teman tegaskan bahwa kita tidak berbicara dan mengintervensi ruang privat," kata Netty.

Dalam rapat harmonisasi pada Senin (21/9) lalu, sejumlah fraksi mempertanyakan urgensi pembahasan RUU Ketahanan Keluarga, di antaranya Golkar, Gerindra, dan NasDem.

Rekomendasi