ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kedapatan menambah kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk, perusahaan produsen Anker bir. Perubahan ini terjadi di tengah ramainya kemunculan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minuman Beralkohol).
Dikutip dari laporan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (13/11/2020), saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk bertambah dari semula 26,25 persen menjadi 58,33 persen per Oktober 2020.
Penambahan tersebut menjadikan Pemprov DKI Jakarta di bawah kendali Gubernur Anies Baswedan menjadi pemilik mayoritas di perusahaan produsen Anker bir tersebut.
Semula, perusahaan bir San Miguel Malaysia Pte. Ltd yang memegang saham mayoritas di Delta Djakarta sebesar 58,33 persen kemudian turun menjadi 26,25 persen. Adapun sisanya dimiliki oleh publik yang tercatat di BEI, yakni 15,41 persen.
Sementara, harga saham PT Delta Djakarta Tbk merosot di tengah ramainya pembicaran soal RUU Minuman Beralkohol. Tercatat data perdagangan RTI pagi tadi, turun 0,24 persen ke level Rp4.110 per unit.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada penambahan saham milik Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta.
"Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Penambahan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah terjadi. Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui," terang Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, pada Jumat (13/11).
Faisal menegaskan, tidak ada perubahan kepemilikan saham, antara bulan ini dan bulan sebelumnya. Pihaknya pun telah melakukan penelusuran dan pengecekan atas komposisi saham tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, per 13 November 2020 pukul 14.31 WIB, dalam dokumen berbeda di situs BEI ditemukan komposisi yang sebenarnya, yaitu tertulis bahwa San Miguel Malaysia masih memiliki saham sebesar 58,33% dan Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25%, seperti tercantum dalam dokumen dari situs BEI.
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Diantaranya, Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; dan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.
Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 % atau sebesar 210.200.700. Adapun kronologis kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut:
- 1984 : sebesar 810.600 saham (35 persen)
- 1993 : sebesar 4.204.014 saham (30 persen)
- 2000 : sebesar 4.204.014 (26,25 persen)
- 2015 : sebesar 210.200.700 (26,25 persen)