Alasan Jokowi Ogah Keluarkan Perppu UU Cipta Kerja: Wong Mengajukannya Sulit

| 17 Nov 2020 10:50
Alasan Jokowi Ogah Keluarkan Perppu UU Cipta Kerja: Wong Mengajukannya Sulit
Jokowi (Dok. Setkab)

ERA.id - Harapan sejumlah elemen masyarakat agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bakal terwujud. 

Alasannya, sebagai pengusul Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja, Jokowi tidak mungkin mengeluarkan Perppu. Ditambah proses pembahasan di DPR butuh waktu berbulan-bulan sesuai dengan proses ketatanegaraan. Jokowi juga mengaku cukup sulit dalam mengajukan rancangan perundangannya.

"Wong mengajukan kita, sulitnya kayak apa kemudian disetujui kemudian masa kita keluarkan Perppu. Loh kita yang mengajukan kok tahu-tahu mengeluarkan Perppu," ujar Jokowi dalam wawancara ekslusifnya bersama Rosiana Silalahi yang ditayangkan di Kompas TV, Senin (16/11/2020).

Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja yang dibahas selama delapan bulan di DPR RI. Selama proses pembahasan, semua fraksi yang dianggap mewakili suara masyarakat juga hadir dan memberikan catatan serta masukan hingga akhirnya disahkan menjadi perundang-undangan. Karena itu, Jokowi menolak menerbitkan Perppu.

Menurutnya, jika dirasa masih ada yang perlu diperbaiki, hal ini bisa dilakukan melalui peraturan turunan yang kini tengah dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Paling penting adalah bagaimana undang-undang ini diperbaiki, jika ada hal yang belum terakomodir kemudian diakomodir di dalam PP dan Perpres. Menurut saya gitu," tegasnya.

Jokowi meminta agar semua pihak mau memberikan masukannya agar bisa dicantumkan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. Sebab, jika ada pihak yang diundang kemudian tak mau berbicara dengan alasan apapun, tentu hal ini akan menyulitkan pemerintah.

"Ya kalau diajak bicara enggak mau, ya gimana. Kita kan juga sulit ya, kita kan juga enggak bisa menangkap apa yang diinginkan. Tapi sekali lagi pemerintah akan tetap mengajak terutama dalam pembuatan PP dan Perppres sehingga terakomodir keinginan yang belum masuk dalam UU ini," pungkasnya.

Rekomendasi