ERA.id - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Organisasi serikat buruh Yogyakarta menolak keras Perppu tersebut.
Penerbitan Perppu Ciptaker dinilai merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK. Hal itu disamlaikan Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan, saat dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).
"Pembangkangan tersebut ialah Pemerintah menerbitkan Perppu tanpa parsitipasi publik yang menyeluruh sementara putusan MK mengamanatkan pemerintah untuk memperbaiki prosedur dan memaksimalkan partisipasi publik," kata dia.
Secara prosedur, menurutnya, pemerintah mengambil jalan pintas yang tidak demokratis dengan mengabaikan secara total prosedur pembuatan UU.
"Pemerintah dengan tidak cermat dan cenderung sembrono dengan menerbitkan Perppu untuk menggantikan UU yang sudah tidak ada objeknya lantaran telah dinyatakan inkonstitusional permanen jika tidak ada perbaikan selama 2 tahun," katanya.
Alih-alih mengadakan perbaikan, kalangan buruh Jogja menyatakan, pemerintah justru secara sepihak mengeluarkan Perppu tanpa partisipasi publik.
Selain itu, Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil lantaran UU Cipta Kerja sendiri sudah tidak ada pasca- putusan MK yang menyatakan UU inkonstitusional bersyarat.
"Perppu itu juga tidak memenuhi syarat umum pembentukan Perppu. Syarat umum berupa keadaan yang memaksa tidak terjadi di Indonesia," kata Irsad.
DPD KSPSI DIY pun menolak dalih dari pemeritah tentang dampak perang Rusia-Ukraina dan ancaman krisis bagi negara berkembang
Menurutnya, Perppu Cipta Kerja juga tidak memenuhi syarat khusus pembentukkan perppu, yakni menyelesaikan masalah hukum akibat kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai.
"Saat ini tidak ada kekosongan hukum, sebab dapat menggunakan UU sebelum munculnya UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional," ucapnya.
Selain itu, berdasarkan putusan MK, pemerintah dilarang membuat kebijakan strategis. Perppu Cipta Kerja, kata Irsad, jelas suatu kebijakan yang strategis karena akan berdampak pada pembuatan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Dengan berbagai alasan itu DPD KSPSI DIY menuntut pemerintah taat kepada putusan MK dan mencabut Perppu Cipta Kerja," katanya.