Tidak Mendesak, LBH Jakarta Minta Jokowi Tarik Perppu Ciptaker: Pengkhianatan Terhadap Putusan MK

| 31 Dec 2022 18:33
Tidak Mendesak, LBH Jakarta Minta Jokowi Tarik Perppu Ciptaker: Pengkhianatan Terhadap Putusan MK
Ilustrasi (Ilham/era.id)

ERA.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 menuai kritikan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras keputusan tersebut, karena tidak ada kegentingan yang mendesak untuk mengeluarkan perppu.

"LBH Jakarta menyatakan sikap mengecam penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 karena tidak dilatarbelakangi keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegera," ucap

Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).

Selain itu, pihaknya juga menilai, penerbitan Perppu Ciptaker merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta meminta Jokowi segera menarik Perppu Ciptaker.

"LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menarik kembali Perppu Nomor 2 Tahun 2022," tegas Citra.

Dia menekankan, penerbitan perppu seharusnya tidak menjadi alat kekuasaan presiden. Meskipun merupakan kekuasaan absolut yang dibenarkan dalam konsitusi, penerbitan perppu seharusnya menjadi wewenang bersyarat.

"Bukan wewenang yang secara umum melekat pada presiden," kata Citra.

LBH Jakarta juga menilai alasan keadaan mendesak atas krisis global serta dampak perang Rusia-Ukraina tidak bisa menjadi tolak ukur gentingnya suatu keadaan. Sebaliknya, penerbitan Perppu Ciptaker dinilai sarat dengan kepentingan pengusaha ketimbang rakyat.

"Pernyataan itu sarat akan kepentingan pengusaha dan proses pembentukan undang-undang masih dapat dilaksanakan secara biasa atau normal sebagaimana syarat yang ditentukan ditentukan dalam Pasal 22 UUD NRI 1945 dan Putusan MK 138/PUU-VII/2009," papar Citra.

Selian itu, LBH Jakarta juga mendesak agar DPR RI tidak menyetujui penerbitan Perppu Ciptaker. Sebagai lembaga yang mengatasnamakan wakil rakyat, DPR RI harus mampu mendengar dan mempertimbangkan suara masyarakat atas terbitnya Perppu Ciptaker.

"DPR juga harus mengambil kesepakatan untuk tidak menyetujui PERPPU a quo sebagai bentuk perimbangan kekuasaan (checks and balances) dan koreksi secara politis demi mencegah keberlanjutan tindakan inkonstitusional yakni membenarkan penerbitan PERPPU a quo sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 dan solusi atas adanya kegentingan yang memaksa yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah," papar Citra.

Selain itu juga meminta Jokowi dan DPR RI menghentikan praktik buruk legislasi dan

mengembalikan semua proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip-prinsip Konstitusi, Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Presiden RI dan DPR RI untuk menghentikan segala bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perppu Ciptaker resmi diterbitkan pada 30 Desember 2022. Presiden Jokowi diklaim sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait penerbitan Perppu tersebut.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker atas dasar kebutuhan yang mendesak untuk mengantisipasi ketidakpastian dan krisis global yang terjadi belakangan ini.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global," ucap Airlagga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

Krisis global berdampak pada perekonomian dunia. Sejumlah negara mengalami inflasi, dan beberapa negara berkembang sudah menjadi pasien IMF.

"Kondisi krisis ini sangat nyata untuk emerging developing country," katanya.

Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan MK terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan gugur dengan terbitnya Perppu Ciptaker. Putusan MK menyatakan UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat.

"Iya dong (menggugurkan putusan MK). Begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu," kata Mahfud.

Terbitnya Perppu Ciptaker, menurut Mahfud merupakan syarat yang telah dipenuhi pemerintah terhadap hasil putusan MK. Terlebih, Perppu Ciptaker diterbitkan karena alasan kebutuhan yang mendesak.

"Karena Perppu itu setara dengan UU di dalam tata hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, itu bisa mengeluarkan Perppu," ucapnya.

Rekomendasi