ERA.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengomentari instruksi mendagri soal sanksi pencopotan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Ia menegaskan pemberhentian kepala daerah harus lewat DPRD dan diputuskan Mahkamah Agung.
"Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung," kata Hamdan melalui Twitter @hamdanzoelva, Jumat (20/11/2020).
Ia menyebutkan sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu. Upaya pemberhentian tersebut juga harus diawali dengan panitia khusus (pansus) angket atau hak interpelasi DPRD.
"Disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke Mahkamah Agung. MA lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah," kata Hamdan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Salah satu poinnya, kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan masuk kategori melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.