FPI Tuding Jokowi yang Perintahkan TNI untuk Turunkan Baliho Rizieq

| 20 Nov 2020 16:31
FPI Tuding Jokowi yang Perintahkan TNI untuk Turunkan Baliho Rizieq
Ilustrasi penurunan baliho Rizieq Shihab (Dok. Antara)

ERA.id - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengomentari pencopotan baliho Rizieq Shihab atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Munarman menuding perintah tersebut berasal dari Presiden Joko Widodo. Alasannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, tugas TNI antara lain adalah operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

"Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya presiden," ujar Munarman kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Dia mengatakan OMSP hanya bisa dilakukan berdasarkan berdasarkan kebijakan politik negara. Artinya TNI bergerak atas dasar keputusan politik negara oleh presiden. Diketahui, Pasal 7 UU TNI menyebut dua tugas pokok militer, yakni operasi militer untuk perang, dan OMSP.

OMSP biasanya dilakukan untuk membantu tugas pemerintahan di daerah, dan membantu kepolisian Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Namun, UU TNI juga menyatakan OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Atas dasar itu, Munarman meyakini rakyat cukup paham bahwa presiden adalah pihak yang bisa menggerakkan TNI dalam situasi OMSP.

"Rakyat juga sudah paham, yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden. Artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," kata Munarman.

Munarman lantas menyindir jika presiden merasa masalah politik negara yang paling penting saat ini hanya sekedar menakuti-nakuti FPI dengan memerintahkan Pangdam Jaya mencopot baliho Rizieq, lebih baik memasang spanduk gambar diri sendiri saja.

"Bagus yang memerintahkan OMSP itu pasang sendiri saja baliho gambar dirinya, biar nggak ngerusak milik orang lain," kata Munarman.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku dirinya yang memerintahkan untuk mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Namun dia tak menjelaskan apakah orang yang mencopot itu anggota TNI atau bukan.

"Ada (orang) berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya," tegas Dudung saat apel pasukan di Monas, Jumat (20/11/2020).

Dudung menilai pemasangan baliho tersebut tidak sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Selain itu, kata dia, beberapa kali tindakan Satpol PP yang mencopot spanduk Rizieq Shihab tidak diindahkan.

"Beberapa kali Pol PP, polisi menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu. Begini, kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri," tegasnya. 

Rekomendasi