Tak Berizin, Baliho Gibran Diturunkan Satpol PP

| 21 Nov 2020 18:07
Tak Berizin, Baliho Gibran Diturunkan Satpol PP
Satpol PP Kota Solo dan Bawaslu Kota Solo melakukan penertiban APK pasangan calon wali kota Solo Gibran-Teguh dan Bajo, Solo. (Dok. Bawaslu)

ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) wali kota Solo. Selama dua kali penertiban ini, sudah ratusan APK yang ditertibkan oleh Bawaslu.

Pada penertiban pertama totalnya ada sebanyak 98 alat peraga kampanye dengan berbagai jenis atribut kampanye seperti baliho dan spanduk. Pada periode pertama penertiban APK, mayoritas yang dicopot yakni milik pasangan nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa.

Sedangkan pada paslon nomor urut 2 Bagyo Wahyono dan FX Supardjo , hanya tiga APK saja yang diturunkan. Sisanya yakni atribut kampanye dari beberapa partai.

Sementara pada penertiban yang dilakukan Selasa dan Rabu lalu, jumlah APK yang ditertibkan yakni mencapai 260 lembar. Jenisnya bermacam-macam, baik baliho, spanduk hingga banner yang dipasang pada titik-titik yang tidak sesuai ketentuan.

”Kami menertibkan APK yang dipasang di titik yang tidak sesuai ketentuan KPU dan yang tidak sesuai dengan Perwali nomor 2 tahun 2009,” ucap Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin, Jumat (20/11).

Penertiban ini akan terus dilakukan oleh Bawaslu secara berkala. Sebab pemasangan APK ini sudah ditentukan sesuai dengan kesepakatan dan izin dari KPU, baik secara jumlah dan lokasi pemasangan. Selain APK yang telah disepakati titiknya bersama dengan KPU dan kedua paslon, maka akan ditertibkan oleh Bawaslu.

”Kami berencana melakukan penertiban selama empat kali sebelum nantinya memasuki masa tenang,” ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengatakan penertiban dilakukan bersama dengan Bawaslu. Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Perwali nomor 2 tahun 2009 dan sesuai dengan kesepakatan KPU bersama kedua paslon.

”Lokasi mana saja yang ditertibkan yang menentukan Bawaslu, kami yang bertugas mencopotnya,” ucapnya.

Rekomendasi