ERA.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) turun tangan menyikapi aksi Front Pembela Islam (FPI) pasca kepulangan pimpinannya yaitu Rizieq Shihab pada 10 November lalu. Terakhir, TNI mengambil alih tugas dan kewenangan Satpol PP dalam menertibkan baliho bergambar Rizieq Shihab di sejumlah titik di Jakarta. Hal tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak yang menilai TNI bekerja di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, tindakan TNI terhadap FPI belakangan ini dianggap tidak melanggar aturan. Sebab TNI bekerja dalam koridor operasi militer selain perang yang dijelaskan dalam UU TNI, yaitu membantu pemerintahan di daerah atau Polri dalam tugas keamanan.
"Misal dalam hal perbantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jaleswari yang dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/11/2020).
Jaleswari menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan TNI sifatnya tidak diskriminatif. Artinya, jika ada pelanggaran maka ditindak, termasuk juga organisasi masyarakat (Ormas) yang dianggap melanggar hukum.
Dia menjelaskan, ada aturan yang mengatur ketertiban umum hingga larangan tertentu bagi ormas misal dalam KUHP, UU Ormas, maupun Peraturan Derah (Perda). Terlebih dalam situasi pandemi COVID-19, tidak hanya bisa diselesaikan pemerintah saja.
"Masyarakat, ormas perlu juga berperan aktif untuk mencegah potensi penularan COVID-19 dengan tidak berkerumun. Penegakan hukum dan ketertiban masyarakat oleh karenanya esensial untuk melindungi dan menyelamatkan jiwa masyarakat secara keseluruhan," kata Jaleswari.
Lebih lanjut, Jaleswari menjelaskanTNI bertindak karena aparat pemerintah yang sudah mengambil tindakan tegas malah dilecehkan. Hal ini senada dengan pernyataan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman terkait pencopotan baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab. Karena itu, TNI merespon sebab ada kelompok masyarakat yang terang-terangan melanggar ketentuan pemerintah.
"TNI merasa selama ini aparat pemerintah yang sudah mengambil tindakan tegas justru dilecehkan, sehingga mereka menyatakan sikap dukungan dalam bentuk perintah membantu pemerintah," kata Jaleswari.
"Respon ini untuk menunjukkan bahwa siapapun yg melanggar hukum bukan saja berhadapan dengan pemerintah dan aparat penegak hukum tetapi juga dengan TNI," imbuhnya.
Untuk diketahui, pernyataan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman yang mengaku memerintahkan untuk mencopot baliho bergambar Rizieq menuai pro dan kontra.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon menyebut tak ada urusannya TNI sampai melakukan pencopotan baliho tersebut. Dia menegaskan, hal itu di luar kewenangan serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI.
"Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau menghidupkan lagi 'dwifungsi ABRI' imbangi 'dwifungsi polisi'," tegasnya cuit Fadli melalui akun twitternya @fadlizon yang dikutip Era.id, Jumat (20/11/2020).
Senada, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menjelaskan, dalam UU TNI sudah dijelaskan tugas TNI adalah menjaga Pertahanan Negara. Sedangkan untuk melakukan tugas kemanan adalah kewenangan Polri. TNI hanya dilibatkan jika pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme sebagai bantuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sementara tugas mencopot baliho yang dianggap melanggar aturan merupakan kewenangan Satpol PP.
"Tugas TNI adalah menjaga Pertanahan Negara, sedangkan tugas Keamanan Negara diberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia. sedangkan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP," kata Syaifullah.