ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11), menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Setelah melakukan gelar perkara KPK menyimpulkan ada penerimaan hadiah terkait perizinan tambak dan komoditas lainnya dengan menetapkan EP (Edhy Praboowo) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolago dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020).
Edhy tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangannya terborgol. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya. Lima orang sebagai penerima hadiah dan satu orang sebagai pemberi hadiah kepada penyelenggara negara.
"KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Nawawi.
Lima orang yang dijadikan tersangka sebagai penerima hadiah adalah, SAS, APM, SW, AS dan AN. Sedangkan Sebagai pemberi hadiah adalah SYT.
Para tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1.
Sementara pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.