ERA.id - Pemerintah mengaku belum tahu kasus apa yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno-Hatta dini hari tadi. Namun, pemerintah memastikan tidak akan mendukung penuh proses hukum Edhy Prabowo oleh KPK.
"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Eddy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).
Kemungkinan pemerintah baru mengetahui kasus yang menjerat Edhy sekitar tengah malam nanti. Dia menjelaskan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status hukum Edhy sejak terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
- Debat Pilkada Makassar: Danny dan Ical Serang Appi Soal Banjir dan Bisnis Keluarganya
- Pemerintah Siapkan Sistem Satu Data untuk Vaksinasi COVID-19
- Putri-Menantu Rizieq Shihab Dipanggil Polisi, Fadli Zon: Jangan Cari Kesalahan!
- Polisi Masih Selidiki Dugaan Pelanggaran Prokes di Petamburan, Bakal Panggil Anies Lagi?
"Mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," kata Mahfud.
Meskipun belum mendapat informasi resmi, pemerintah konsisten mendukung langkah KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Pemerintah, kata Mahfud, mempersilahkan KPK memproses Edhy sesuai hukum yang berlaku.
Selama ini, kata Mahfud, pemerintah kerap memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu.
"Presiden sudah berkali-kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapapun," katanya.
Menurut Mahfud, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi juga tertuang dalam aturan perundang-undangan.
Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 102 tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi. Bahkan jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian jika di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.