Sempat Buron, Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Serahkan Diri ke KPK

| 26 Nov 2020 17:10
Sempat Buron, Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Serahkan Diri ke KPK
Andreau Pribadi (Dok. Instagram andreau_pribadi)

ERA.id - Dua tersangka kasus korupsi dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan diri. Mereka adalah staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya menyerahkan diri ke lembaga antirasuah pada siang hari tadi. 

"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ungkap Ali kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Ali mengatakan, saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Keduanya, kata Ali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," kata Ali.

Untuk diketahui, dalam kasus suap ekspor benur ini, Andreu bertindak sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Edhy, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) sebagai tersangka penerima suap.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menjerat Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). Para tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1.

Sementara pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi