ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) membubarkan empat hajatan yang dilaksanakan oleh warga setempat selama diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Kami tidak melarang warga menyelenggarakan hajatan karena Pariaman sekarang berada pada zona kuning," kata Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Murfida di Pariaman, Jumat malam (27/11/2020), seperti diberitakan ANTARA.
Namun, katanya ada syarat yang harus dipenuhi oleh warga dalam melaksanakan hajatan agar penyebaran COVID-19 dapat dicegah tapi tidak mengganggu aktivitas.
Ia menyampaikan syarat tersebut yaitu di antaranya mengurus rekomendasi ke Satgas COVID-19 sebelum mengurus izin keramaian ke polisi, lalu harus menerapkan protokol kesehatan serta tidak menyelenggarakan kegiatan berupa hiburan di malam hari.
Ia mengatakan bagi pelanggar Perda tersebut akan dikenakan denda Rp500 ribu. Namun hal itu belum diterapkan pihaknya karena masih bersifat sosialisasi.
"Namun jika nanti masih ada warga yang melanggar Perda tersebut maka kami akan bertindak tegas," ujarnya.
Pembubaran hajatan warga yang terbaru yaitu malam tadi di pesisir pantai di Kecamatan Pariaman Utara. Pembubaran tersebut dilakukan bersama Satgas COVID-19 Sumbar yang pada saat itu sedang melaksanakan razia gabungan.
"Warga tersebut tidak memiliki izin pelaksanaan hajatan di masa AKB. Jadi tadi (malam) kami minta warga tersebut mengurusnya pagi ini lalu mengurus izin keramaian ke Polisi," kata dia.
Untuk razia gabungan yang dilakukan bersama Satgas COVID-19 Sumbar pada Jumat malam pihaknya menjaring 68 pelanggar protokol kesehatan yang 64 di antaranya memilih sanksi sosial sedangkan empat lagi memilih membayar denda Rp100 ribu.
"Tadi sanksi sosialnya ada yang menyapu, juga ada push-up untuk remaja," ujarnya.
Ia menyebutkan semenjak diterapkan Perda AKB di Sumbar pihaknya telah menjaring 1.243 pelanggar protokol kesehatan di Pariaman.
Ia merincikan 1.197 orang di antaranya memilih sanksi sosial yaitu membersihkan sarana publik sedangkan sisanya membayar denda Rp100 ribu.
Ia berharap dengan upaya yang dilakukan pihaknya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan di daerah itu.