ERA.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dijadwalkan diperiksa polisi terkait kasus hajatan pernikahan putrinya. Rencananya, Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa, Selasa(1/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke kediaman HRS.
"Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa," kata Yusri, Senin (30/11/2020).
Yusri mengatakan, surat panggilan itu sudah ada di rumah HRS. Namun, HRS tidak menerima langsung surat panggilan tersebut.
"HRS tidak ada di rumahnya tetapi suratnya diterima oleh keluarganya," ujar Yusri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebut ke depan pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan hajatan di kediaman Habib Rizieq Shihab.
Bahkan, sang imam besar tidak menutup kemungkinan akan diperiksa polisi. Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. "Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Fadil, Jumat (27/11).
Fadil menegaskan, seluruh pihak yang terkait alat bukti dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dan tersangka.
"Tapi untuk tersangka nanti kita lakukan gelar perkara setelah ada alat bukti," ucapnya.