ERA.id - Pemerintah resmi memangkas libur akhir tahun selama tiga hari. Meski begitu libur natal 2020 dan tahun baru 2021 tetap ada.
"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Libur," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
Muhadjir memaparkan, libur natal 2020 akan dimulai pada tanggal 24 hingga 27 Desember 2020. Kemudian untuk 28 hingga 30 Desember 2020 tidak libur. Lalu libur pada 31 Desember 2020 merupakan hari libur pengganti libur Idul Fitri. Kemudian, tanggal 1 Januari libur tahun baru 2021, dan tanggal 2-3 Januari 2021 adalah libur akhir pekan.
"Dengan demikian secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember," ujar Muhadjir.
Keputusan pengurangan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menggeser jatah cuti bersama Idul Fitri yang sedianya didapat pada Mei 2020 kemarin. Awalnya, libur dan cuti bersama natal 2020 dan tahun baru 2021 berjumlah 11 hari.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada 20 Mei 2020 oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo. Untuk 2020, satu hari libur nasional jatuh pada Jumat, 25 Desember, yang merupakan Hari Raya natal.
Sementara cuti bersama pertama jatuh pada tanggal 24 Desember 2020 yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal. Selanjutnya cuti bersama jatuh pada 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020. Cuti bersama ini sebagai pengganti Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kemudian pada 2021, tanggal 1 Januari merupakan hari libur nasional tahun baru. Libur itu berlanjut pada 2 dan 3 Januari 2021 karena merupakan akhir pekan. Namun, melihat angka tren positif COVID-19 mengalami peningkatan setiap kali libur panjang, maka pemerintah memutuskan untuk mengurangi hari libur akhir tahun dengan harapan tidak menambah lonjakan kasus COVID-19.