ERA.id - Belum genap sebulan, dua Menteri di Kabinet Presiden Jokowi Jilid II telah ditetapkan sebagai tersangka. Menteri tersebut adalah Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan yang terjaring OTT KPK karena dugaan suap dalam kaitannya dengan perizinan ekspor benur lobster. Terbaru adalah Menteri Sosial Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan Covid-19 oleh KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari
Penetapan dua pembantu Presiden sebagai tersangka korupsi sungguh menyedihkan dan sekaligus mencoreng citra pemerintahan Jokowi. Hal ini juga bentuk pengabaian terhadap pesan “jangan korupsi” yang disampaikan Jokowi kepada seluruh menteri yang baru dilantik pada November 2019 lalu.
"Untuk menghentikan praktek korupsi di lingkungan kementerian dan mencegah bertambahnya menteri aktif menjadi tersangka korupsi, maka tindakan keras dan luar biasa (extra ordinary) harus segera dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk mencegah berulangnya kejadian memalukan ini," papar Emerson Yuntho selaku Wakil Direktur Visi Intergritas dalam keterangan resmi yang diterima Era.id.
Langkah penindakan. Selain memberhentikan Juliari sebagai Menteri Sosial maka Presiden Jokowi harus memberikan dukungan penuh terhadap upaya KPK membongkar dan menuntaskan korupsi yang terjadi serta momentum untuk bersih-bersih di dua Kementerian tersebut. Pada sisi lain KPK juga tidak perlu ragu menuntut hukuman maksimal (20 tahun atau seumur hidup) terhadap Edhy dan Juliari jika terbukti korupsi.
Sedangkan untuk langkah pencegahan, Presiden perlu memberikan instruksi kepada seluruh kementerian dan Lembaga untuk menerapkan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sistem ini dipercaya efektif dalam mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan di internal organisasi serta mematuhi perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan.
Dalam kesempatan yang sama, Ade Irawan selaku ketua menyampaikan, selain itu peran inspektorat sebagai pengawas internal di masing-masing Kementerian/Lembaga perlu diperkuat dan ditingkatkan kapasitasnya untuk mendeteksi potensi korupsi dan penyimpangan yang terjadi.
Dalam kaitanya dengan kasus korupsi yang ditangani KPK, Jokowi sebaiknya membatalkan kebijakan yang berpotensi korupsi seperti kebiajakan ekspor benur lobster dan mengganti kebijakan bansos dari pemberian barang menjadi bantuan dalam bentuk uang tunai.
"Terakhir, Presiden Jokowi sebaiknya perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh jajaran menteri di lingkungan Kabinet Indonesia Maju. Dasar evaluasi harus diperluas tidak saja memperhatikan aspek kinerja selama menjadi menteri, namun juga aspek integritas dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Menteri yang berkinerja buruk, tersangkut korupsi atau tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi sudah waktunya diganti (reshuffle) dengan orang lain yang lebih tepat," bebernya.