ERA.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel tengah menindaklanjuti laporan dari tim hukum keluarga mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh calon Wali Kota Makassar nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto.
Pelaporan didasari beredarnya rekaman suara mirip Danny Pomanto yang mengaitkan Jusuf Kalla (JK) dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun Era.id menunjukkan bahwa Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam akan turun langsung mengusut kasus yang membelit mantan walikota Makassar satu periode saat ini. Melalui rilis tertulisnya, Merdisyam bilang mengingatkan penyidik Ditreskrimum untuk sementara memproses kasus ini secara prosedural, yaitu melalui penyelidikan dulu hingga ke penyidikan
"Untuk progresnya, karena ini Pilkada, dan yang dilaporkan tersebut merupakan calon peserta dalam kontestan Pilkada dan juga agar proses sidiknya tidak dikaitkan politik, maka agenda progresnya kita tunda dulu hingga selesai Pilkada, karena ini murni masalah pidana, dan tidak boleh dikaitkan dengan politik, hal ini sesuai dengan TR arahan Bapak Kapolri" terang Merdisyam. Minggu. (6/12/12/2020).
Lebih jelas Irjen Pol Merdisyam menegaskan sesuai perintah Kapolri Jenderal Idam Azis yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Dalam surat telegram menyebutkan Mabes Polri sementara waktu akan menunda semua proses hukum yang sehubungan dengan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Penundaan proses kelanjutan kasus-kasus dari tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.
Adapun Kapolri Jenderal Idham Azis minta seluruh jajaranya untuk tidak melakukan pemanggilan maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.
Istruksi Idam Azis ini agar mewujudkan profesionalitas dan netralitas Kepolisian RI untuk menghindari konflik kepentingan serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
"Proses hukum tersebut akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah." perintah Idam Azis melalui surat telegramnya
Merdisyam melanjutkan, penundaan proses hukum tidak berlaku bagi dugaan tindak pidana pemilihan (Pilkada) yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana apalagi mengancam keamanan negara. Pejabat polisi bintang dua ini menegaskan bakal menindak pelanggar pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Untuk itu, Merdisyam mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Sulsel khusus kabupaten/kota untuk tetap bersama-sama menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kantibmas) yang aman dalam mensukseskan Pilkada 2020 berjalan damai.
"kita berharap para calon, serta pendukung dan masyarakat tetap menjaga situasi Kamtibmas menjelang pilkada agar tetap aman, tentram dan kondusif" pungkas Kapolda Sulsel.