Tembak 6 Orang Laskar FPI, DPR: Polisi Bela Diri

| 08 Dec 2020 13:15
Tembak 6 Orang Laskar FPI, DPR: Polisi Bela Diri
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Rizki/era.id)

ERA.id - Bentrok antara polisi dan simpatisan FPI di tol Cikampek yang menyebabkan enam orang simpatisan FPI meninggal karena terkena tembakan senjata api membuat Komisi III DPR angkat bicara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai bahwa polisi sudah melakukan tindakan yang sesuai SOP dan koridor hukum.

“Dalam hal ini, menurut saya polisi udah sesuai SOP dan hukum, karena kan memang kalau diserang, maka polisi wajib membela diri untuk dirinya sndiri maupun orang lain. Ini ada undang-undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).

Sahroni menambahkan bahwa barang-barang berupa alat bukti senjata tajam juga berhasil ditemukan, sehingga saat ini, sudah selayaknya masyarakat menunggu keterangan dan bukti-bukti selanjutnya.

 

“Kan bukti berupa senjata tajamnya juga berhasil ditemukan, jadi ya sudah kita tunggu aja keterangan lebih lanjut dari Polda Metro. Saya yakin polisi juga masih mempersiapkan dan akan melengkapinya,” tambah Sahroni.

Terakhir, jika memang terbukti ditemukan kejanggalan maupun pelanggaran HAM yang tidak sesuai pada tempatnya, Maka sebagai pimpinan Komisi III, Sahroni menyebut bahwa pihaknya akan proaktif membongkar berbagai dugaan yang muncul.

“Kami juga di Komisi III akan terus mengawal kasus ini. Memang semua pihak berhak berkumpul dan berorganisasi, namun apabila sudah meresahkan negara apa lagi menyentuh hal-hal kriminal, maka tetap harus ada tindakan agar aturan hukum tetap berlaku,” ucap Sahroni.

Rekomendasi