Alasan Ombudsman Perlu Cek Prosedur Impor Vaksin COVID-19 dari Sinovac

| 12 Dec 2020 22:00
Alasan Ombudsman Perlu Cek Prosedur Impor Vaksin COVID-19 dari Sinovac
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Dok. Antara)

ERA.id - Beredar kabar belum ada jaminan efektifitas penggunaan vaksin Sinovac untuk menanggulangi COVID-19. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Ombudman turun tangan.  Mulyanto meminta Ombudsman memeriksa apakah prosedur impor vaksin Sinovac yang baru tiba di tanah air ini sesuai dengan sistem administrasi pengadaan barang Pemerintah dengan uang APBN.

Mulyanto menegaskan setiap impor atau pengadaan barang Pemerintah harus mempertimbangkan proses administrasi terkait persyaratan spesifikasi barang yang akan diadakan. Kemudian setelah barang tersebut diterima harus dilakukan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi barang yang diinginkan, khususnya dari aspek kualitas.

"Ombudsman berwenang memastikan proses administrasi ini. Jangan sampai Pemerintah mengadakan barang yang tidak jelas kualitasnya atau mengimpor barang yang tidak boleh diedarkan," kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (12/12/2020).

Mulyanto menambahkan, Ombudsman harus ketat mengawasi pembelian vaksin asal China ini. Sebab hasil riset uji klinis fase III vaksin ini belum rampung dan belum keluar hasilnya. Dengan demikian efektivitas dan keamanan vaksin ini belum diketahui. 

"Apalagi tidak ada izin edar dari BPOM untuk vaksin tersebut. Termasuk juga sertifikat halalnya. Ini seperti membeli kucing dalam karung. Tentu ini sangat mengkhawatirkan.Ujung-ujungnya yang akan dirugikan adalah masyarakat," imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. 

"Padahal sesuai amanat Konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum," lanjut politisi yang biasa dipanggil Pak Mul ini. 

Sesuai amanat Pasal 1 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Misalnya baik yang diselenggarakan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum milik Negara (BHMN) serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. 

Pasalnya, sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah.

"PKS mendesak Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas pengadaan vaksin impor Sinovac ini," tandas Mulyanto. 

Untuk diketahui pada pengiriman tahap pertama sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari China telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Ahad malam (6/12). Kemudian akan menyusul 15 juta dosis bahan baku vaksin pada tahap berikutnya. 

Semua vaksin langsung dikirim ke gudang PT Bio Farma (Persero) di Bandung, Jawa Barat dengan pengawalan dari TNI-Polri. Vaksin dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kilogram, sesuai dengan kode impor AWB PEK99463221. Jumlah vaksin yang diimpor, menurut dokumen, adalah 1,2 juta vial 1 dosis vaksin dan 568 vial 1 dosis vaksin untuk contoh pengujian.

Vaksin tersebut diimpor dari Sinovac Life Science Corporate Ltd, Cina, dalam bentuk vero cell dengan nama penerima PT Bio Farma (Persero). Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melakukan dukungan keseluruhan untuk pelayanan impor vaksin sesuai PMK 188.

Rekomendasi