ERA.id - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua orang berinisial AS (37) dan RA (34) yang merupakan pencuri sepeda di Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda di Jalan Paseban Timur, Senen, Jakarta Pusat.
"Mereka biasa mengincar sepeda, selain di kawasan Senen ini, juga mengincar di kawasan Menteng dan Kemayoran. Ada juga yang di wilayah luar Jakarta Pusat seperti di Kranji dan Cakung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
AS dan RA menjadi tersangka atas kasus pencurian sepeda itu. AS bahkan diketahui sebagai seorang residivis karena terbukti mencuri.
Dalam operasi pencuriannya, AS berperan mengambil sepeda dari dalam rumah korban. Sedangkan RA berperan mengawasi situasi di luar rumah korban saat AS melancarkan aksi.
Kedua pencuri itu mengincar sepeda-sepeda yang tidak memiliki pengamanan lebih atau pengawasan dari korbannya. Aksi pencurian sepeda itu pun dilakukan AS dan RA secara rutin dua kali dalam seminggu.
Kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan itu menjual sepeda hasil curiannya itu tanpa mematok harga tinggi, karena membutuhkan uang cepat untuk keperluan sehari-hari. "Kita kenakan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Burhanuddin.