ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap terdapat tujuh pemuda yang dinyatakan positif narkoba setelah diamankan saat pesta minuman keras (miras) di Desa Kendayakan, Indramayu.
Kepala Satnarkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya mengatakan dari hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh orang itu positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras tanpa izin edar.
Saat dilakukan penggerebekan, kata dia, petugas mengamankan sebanyak 61 orang yang terdiri dari 59 laki-laki dan dua perempuan.
Ia menyebutkan tujuh pemuda yang positif narkoba, langsung dipisahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara yang lainnya mendapat pembinaan di Mapolres Indramayu.
“Saat melakukan razia rutin, kami mengamankan 61 orang (yang pesta miras). Tujuh orang dinyatakan positif narkoba, mereka langsung dipisahkan untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata dia di Indramayu, Senin (24/2/2025).
Tatang menyampaikan polisi sempat memanggil orang tua para pemuda yang terlibat pesta miras itu, untuk diberikan edukasi dan peringatan.
Selain itu, lanjut dia, mereka diberikan penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak hukum yang dapat mereka hadapi jika terlibat dalam penyalahgunaan zat terlarang.
Dia menuturkan Polres Indramayu sudah berkoordinasi dengan Polsek Terisi, guna memeriksa sepeda motor yang digunakan para pemuda tersebut saat pesta miras.
Tatang memastikan tidak ada pemuda, yang membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.
Ia menambahkan, Polres Indramayu terus mengintensifkan patroli dan razia, khususnya menjelang Ramadhan 1446 Hijriah, untuk menekan peredaran narkoba serta perbuatan melanggar hukum lainnya di wilayah tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, untuk menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif,” ucap dia. (Ant)