Rizieq Shihab Bisa Sholat Khusyuk di Polda Metro, Polisi: Makan dan Minum Sudah Disiapkan

| 12 Dec 2020 16:30
Rizieq Shihab Bisa Sholat Khusyuk di Polda Metro, Polisi: Makan dan Minum Sudah Disiapkan
Rizieq Shihab beserta rombongannya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat)

ERA.id - Pihak Polda Metro Jaya memastikan hak-hak pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tetap terpenuhi saat mejalani pemeriksaan. Saat ini Rizieq tengah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Iya jelas itu (hak-haknya terpenuhi). Salat dzuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Yusri juga mengatakan pihaknya memenuhi hak Rizieq dengan memperbolehkan tim pengacara mendampingi Rizieq selama proses pemeriksaan.

"Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan dia makan minum salat sudah kita berikan," kata Rizieq.

Dia menegaskan, tak ada hak yang diabaikan pihak Polda Merto jaya. Yusri menambahkan, Rizieq kembali melanjutkan pemeriksaan setelah menunaikan salat.

"Haknya kita sebagai tersangka intinya sudah kita berikan," kata Yusri.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan perayaan Maulid Nabi dan akad nikah putri keempat Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.

Rizieq sendiri telah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang menjeratnya, Sabtu (12/12/2020). Sementara lima orang lainnya masih belum berada di Polda Metro Jaya.

Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Rekomendasi