Rizieq Shihab Resmi Ajukan Praperadilan

| 15 Dec 2020 13:49
Rizieq Shihab Resmi Ajukan Praperadilan
Tim Pengacara Rizieq Shihab (Dok. FPI)

ERA.id - Tim Advokasi Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan,memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada Masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, Selasa (15/12/2020).

Menurut Aziz, pengajuan praperadilan adalah upaya elegan dan salah satu usaha dari FPI untuk membela kepentingan hukum Ulama, Habaib dan Rizieq Shihab.

Ia juga meminta dukungan kepada Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir dari gugatan praperadilan Rizieq Shihab.

Surat Permohonan Praperadilan (IST)

"Keadilan harus tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan Rizieq Shihab enggan memberikan keterangan saat diperiksa oleh penyidik dari Polda Jabar terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Meski begitu, kata Patoppoi, Rizieq yang masih berstatus saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung itu tidak menolak ketika didatangi penyidik yang hendak melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (14/12).

"Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020).

Rekomendasi