Kompolnas: Ada 37 Anggota FPI Pernah Terkait dengan Kelompok Teroris

| 15 Dec 2020 11:41
Kompolnas: Ada 37 Anggota FPI Pernah Terkait dengan Kelompok Teroris
Benny Mammoto (YouTube Medcom.id)

ERA.id - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto mengungkapkan bahwa sedikitnya terdapat 37 anggota maupun eks anggota FPI yang pernah terkait dalam aksi terorisme.

Mereka bergabung dalam Jamaah Ansharut Daulah (JAD), lalu terkait dengan aksi bersenjata di Filipina Selatan dan Aceh, pengeboman Poltresta Cirebon, menyembunyikan Noordin M Top, hingga perakitan bom.

JAD dan MIT telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi terorisme di Tanah Air. Terbaru kelompok MIT menghabisi satu keluarga di Sigi dan saat ini masih diburu pihak keamanan Indonesia.

“Saya buka datanya, ada 37 anggota FPI, atau dulunya anggota FPI, yang bergabung dengan JAD atau MIT, dan sebagainya, yang terlibat aksi teror. Ada yang akses bersenjata ke Filipina Selatan, Aceh, ada yang melakukan pengeboman Polresta Cirebon,” ujar Benny dalam diskusi virtual seperti dilihat Selasa (15/12/2020).

Maka dari itu, Benny menilai apparat harus tetap mempertimbangkan kemampuan para anggota kelompok tersebut. Aparat pun diminta lebih berhati-hati.

“Ada yang menyembunyikan Nurdin M Top. Ada yang merakit bom dan sebagainya. Data-data ini memang belum dipublikasikan ke media massa. Ini sudah melalui proses hukum. Sudah divonis lewat pengadilan sehingga ini sahih sekali datanya,” sambung Benny.

Dari data-data tersebut, ia menyimpulkan ada sebagian anggota FPI yang memang pernah menjalani pelatihan paramiliter dan memiliki senjata. Karena itu Benny mengatakan, data tersebut harus menjadi masukan bagi Polri dalam menangani kasus yang melibatkan anggota FPI.

“Ketika melihat data seperti ini maka ketika menghadapi mereka harus mempertimbangkan kemampuan itu. Bahkan ada yang masih aktif jadi anggota FPI (pernah) nyembunyikan Nurdin M Top di Pekalongan dan sebagainya,” ujar Benny.

“Inilah fakta yang kemudian kita harus ekstra hati-hati menghadapi kelompok ini. Kalau kita meruntut vonis pengadilannya itu ada. Jadi bukan rekayasa dan pembentukan opini,” lanjut dia.

Saat ini Bareskrim Polri tengah menangani kasus penembakan enam anggota FPI yang di jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember. Sebelumnya kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut Polri dan FPI memberikan keterangan yang berbeda. Polri lewat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan anggota FPI menyerang polisi lebih dulu sehingga polisi menembak keenam anggota FPI hingga tewas. Sementara versi FPI, penembakan keenam anggota mereka terjadi saat polisi mengadang anggota FPI tersebut.

Tags : fpi kompolnas
Rekomendasi