Tarif Fantastis Artis TA, Rp75 Juta Sekali Kencan, Muncikari Kebagian 10 Persen

| 18 Dec 2020 18:28
Tarif Fantastis Artis TA, Rp75 Juta Sekali Kencan, Muncikari Kebagian 10 Persen
Artis berinisial TA yang terlibat dugaan kasus prostitusi artis diamankan di Polda Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

ERA.id - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan artis yang diduga terlibat kasus prostitusi berinisial TA ditarif sebesar Rp75 juta oleh para muncikari-nya.

"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Apabila transaksi prostitusi itu terlaksana, maka menurutnya masing-masing muncikari mendapat keuntungan sebesar 10 persen. Kini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga muncikari dari artis TA yang berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Namun, kata dia, pihaknya pun masih mendalami keterkaitan sejumlah artis lainnya dalam dugaan kasus prostitusi artis itu. Karena muncikari yang berinisial MR alias Alona diduga memiliki jaringan artis maupun terduga pelaku prostitusi di setiap daerah.

Sehingga, menurutnya harga yang dipatok terhadap prostitusi artis itu juga diduga beragam. Ia pun masih mendalami sejumlah orang yang diduga sebagai pelanggan prostitusi artis.

"Beragam karena kita melihat di situ ada selebgram, artis, swasta dan sesuai dengan keinginan pelanggan," papar Erdi.

Meski begitu, kini status hukum TA masih dinyatakan sebagai saksi kasus dugaan prostitusi tersebut. Namun, kata Erdi, TA diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi pada sebuah hotel di Bandung, Kamis (17/12) lalu.

"Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun," ungkap-nya.

Dari dugaan kasus prostitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal.

Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UURI Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," ujar Erdi menegaskan.

Rekomendasi