Polisi Temukan Fakta Baru dalam Kasus Hubungan Seksual Sesama Jenis di Wisma Atlet

| 27 Dec 2020 17:27
Polisi Temukan Fakta Baru dalam Kasus Hubungan Seksual Sesama Jenis di Wisma Atlet
RS Darurat COVID-19 Komplek Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta. (Foto: Antara)

ERA.id - Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan kasus asusila hubungan seksual sesama jenis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, ke tingkat penyidikan. 

Hal itu setelah dilakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap pelapor dan perawat pasien COVID-19 yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Sudah kami respons dan tanggapi, ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor. Kemudian perawat sendiri tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini kami lakukan gelar dan kasus naik ke sidik," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto di Jakarta, Minggu (27/12/2020).

Heru mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari staf Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet tentang tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien COVID-19 yang terjadi pada Sabtu (26/12) malam.

Staf RS Wisma Atlet menunjukkan bukti berupa percakapan seks di antara keduanya yang merupakan sesama jenis. Kemudian, polisi langsung menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto merilis kasus asusila sesama jenis yang dilakukan perawat dan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Jakarta, Ahad (27/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Dalam tahap penyidikan, polisi akan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan dan juga mencari barang bukti lainnya.

Selanjutnya, polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini semua orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak asusila tersebut masih berstatus saksi.

"Masih kami dalami (kapan hubungannya) tapi benar seorang perawat itu lakukan hubungan, kami akan dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan," kata dia.

Heru menjelaskan kejadian yang dilaporkan tersebut bertempat di toilet khusus perawat. Tindak asusila tersebut telah dilakukan dalam beberapa kali.

Perawat yang terlibat dalam kasus asusila tersebut merupakan perawat dari rekrutmen relawan.

Hingga saat ini, polisi belum memeriksa pasien yang dilaporkan atas kasus tersebut karena belum sembuh dari COVID-19. Untuk sementara perawat yang diduga terlibat dikembalikan ke RSD Wisma Atlet guna menjalani pemeriksaan kode etik.

Perawat dan pasien COVID-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

Rekomendasi