Bila Tak Menghendaki Videonya Tersebar, Gisel dan MYD Tak Bisa Dipidana

| 30 Dec 2020 09:41
Bila Tak Menghendaki Videonya Tersebar, Gisel dan MYD Tak Bisa Dipidana
Gisella Anastasia (Antara)

ERA.id - Artis Gisela Anastasia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus video porno yang sempat viral di awal November 2020 lalu. Selain Gisel, pria berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang menimpa mantan istri Gading Marten ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak. Meski banyak yang menghujat, tapi tak sedikit pula yang memberi dukungan. Salah satunya adalah Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) yang menegaskan siapa pun yang ada dalam video tersebut tidak dapat dipidana. Sebab mereka merekam untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk disebar.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," tulis keterangan ICJR yang dikutip dari laman resmi ICJR, Rabu (30/12/2020).

ICJR menjelaskan ada beberapa alasan yang mendasari bahwa seharusnya Gisel dan Michael tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno tersebut. Pertama, dalam konteks keberlakukan Undang-Undang (UU) Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

ICJR menekankan, terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Artinya, perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.

"Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri," tulis ICJR.

Alasan lainnya, dalam Pasal 8 UU Pornografi juga tercantum tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

Maka, menurut ICJR, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dan perekam, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana, sebab larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang seharusnya dilindungi. Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," tegas ICJR.

Seperti diketahui, awal November 2020 lalu beredar video seksual yang menampilkan wajah Gisela Anastasia dengan seorang pria. Kasus tersebut pun dibawa ke ranah hukum dan setelah melakukan gelar perkara Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka. Selain dirinya, Michael Yukinobu de Fretes juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan menaikan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka. Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa yang bersangkutan yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12).

Atas kasus tersebut, Gisel dan Michael dijerat Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Pornografi tentang pembuatan video seksual dan menjadi model video tersebut. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka lainnya yang berinisial PP dan MN yang merupakan pelaku penyebaran video di media sosial. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Namun, hingga Gisel ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menangkap penyebar pertama video tersebut. Polda Metro Jaya mengaku pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penyebar pertama.

Rekomendasi