Pemerintah Kirim SMS ke Penerima Vaksin COVID-19, Sudah Dapat Pesannya?

| 01 Jan 2021 09:13
Pemerintah Kirim SMS ke Penerima Vaksin COVID-19, Sudah Dapat Pesannya?
Ilustrasi Vaksin COVID-19 merk Sinovac (Dok. BPMI)

ERA.id - Pemerintah akan mengirimkan pesan singkat atau short message service (SMS) kepada setiap warga negara terkait vaksinasi COVID-19.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), SMS tersebut mulai dikirimkan secara serentak sejak Kamis (31/12/2020) kemarin.

"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," bunyi diktum ketiga keputusan tersebut.

Dijelaskan dalam diktum pertama, bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Nama-nama sasaran vaksinasi COVID-19 sudah terdata dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.

"Sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," begitu tulisan diktum kedua.

SMS blast vaksinasi terbagi dua tahap

Juru bicara vaksin COVID-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, SMS yang dikirimkan per 31 Desember 2020 itu akan diterima oleh masyarakat yang jadi sasaran vaksin dengan rentang usia 18-59 tahun. Adapun isi SMS tersebut hanya sebatas sosialisasi soal vaksinasi.

"SMS untuk sasaran vaksin (COVID-19) usia 18-59 tahun terkait edukasi kepada masyarakat," kata Nadia saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, SMS soal sosialisasi vaksinasi itu merupakan tahap pertama. Selanjutnya, masyarakat akan kembali mendapat pesan singkat yang berisi soal registrasi awal bagi penerima vaksin. "Ada dua tahap pertama SMS edukasi dan yang kedua ada SMS registrasi awal," kata Nadia.

Adapun dalam diktum keempat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menyebutkan bahwa masyarakat yang menerima SMS tersebut wajib mengikuti program vaksinasi.

Rekomendasi