Janji Calon Kapolri Listyo Sigit Soal Kasus Penembakan Laskar FPI

| 20 Jan 2021 20:35
Janji Calon Kapolri Listyo Sigit Soal Kasus Penembakan Laskar FPI
Listyo Sigit (Dok. DPR RI)

ERA.id - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penembakan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020 lalu. Hal tersebut disampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).

"Terkait extrajucial killing yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kami dalam sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi. Masalah KM 50 kita ikuti rekomendasi Komnas Ham," ujar Listyo.

Selain soal rekomendasi Komnas HAM, Listyo juga menegaskan Polri akan terus melakukan penegakan terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Menurutnya, hal ini penting bagi keselamatan rakyat. 

"Protokol kesehatan itu tetap harus ditegakkan karena kesehatan rakyat adalah hukum tertinggi, bagaimana supaya masyarakat bisa kita jaga. Apalagi, kita lihat angkanya sudah di atas 14 ribu. Maka harus ditegakkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memaparkan temuan mereka terkait peristiwa penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang melibatkan anggota FPI dan pihak kepolisian yang terjadi pada Desember 2020 lalu. Mereka menemukan ada dua konteks peristiwa yang berbeda dalam satu kejadian penembakan tersebut.

Konteks peristiwa pertama, terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai KM 48 Tol Cikampek. Komnas HAM mengatakan, saat peristiwa ini terjadi saling serempet, saling seruduk, hingga baku tembak di antara pihak laskar FPI dan petugas kepolisian yang ditugaskan membuntuti pentolan FPI Rizieq Shihab dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Konteks peristiwa kedua yang kemudian disebut Komnas HAM telah terjadi pelanggaran HAM di dalamnya. Sebab, sebanyak empat laskar FPI yang masih hidup saat dibawa polisi justru ditemukan tewas sesudahnya.

"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Komisioner sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Atas temuan tersebut, tewasnya empat orang ini disebut Komnas HAM sebagai bentuk unlawful killing.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," tegasnya.

Rekomendasi