ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa empat orang dari enam laskar FPI masih dalam keadaan hidup saat ditangkap polisi di Rest Area KM 50 Tol Cikampek.
Namun, kemudian 4 pengawal Rizieq Shihab itu ditemukan tewas. Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyatakan polisi terbukti melakukan pelanggaran HAM.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas. Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," ujar Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jumat (8/1/2021).
Anam mengatakan penembakan terhadap empat orang laskar FPI dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa. Hal itu mengindikasikan adanya tindakan pelanggaran HAM.
"Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," tegasnya.
Sedangkan dua orang laskar FPI lainnya tewas saat terjadi aksi saling kejar dan serempet mobil dengan pihak kepolisian. Insiden tersebut terjadi sepanjang wilayah Karawang Barat hingga KM 49 Tol Cikampek.
Saat insiden tersebut diduga ada aksi saling serang antar polisi dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api.
"Jadi ini ada berbeda. Dua karena ada ketegangan, ada serempet-serempet, benturan-benturan antar mobil sampai tembak-menembak dan berujung pada dua orang yang meninggal," kata Anam.
"Kalau yang empat, di dalam penguasaan petugas resmi negara, yang pada akhirnya meninggal yang empat ini kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM," imbuhnya.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Komnas HAM mengantongi sejumlah barang bukti seperti proyektil peluru, selongsong peluru, rekaman suara sebanyak 105 percakapan dari pihak keluarga korban dan 172 rekaman suara dari pihak Polda Metro Jaya. Komnas HAM juga menganalisis 8.000 lebih video.
Seperti diketahui, terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas polisi dengan laskar FPI yang sedang mengawal rombongan keluarga Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Peristiwa tersebut memakan korban jiwa, yaitu tewasnya enam orang laskar FPI akibat tembakan dari petugas polisi.