ERA.id - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menuding temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak sesuai dengan fakta di lapangan versi mereka.
Hal tersebut disampikan inisiator TP3 yang juga petinggi Presidium Koalisi Aksi Menyelamatakan Indonesia (KAMI) Abdullah Hehamahua dalam konferensi pers virtual, Sabtu (6/2/2021).
"Bahwa temuan-temuan yang ditemukan oleh Komnas HAM secara faktual kami temuai bertentangan, berbeda dengan kondisi objek di lapangan," ujar Abdullah.
TP3 mengklaim, sudah melakukan investigasi di lapangan hingga melakukan wawancara mendalam dengan enam keluarga Laskar FPI. Hasilnya, kata Abdullah, sangat kontradiktif dengan temuan Komnas HAM.
"Kami wawancara secara detail baik bapak, ibu, paman, saudara, keluarga korban pembunuhan polisi maka temuan yang dapat kami simpulkan sangat kontradiktif dengan apa yang ditemukan Komnas HAM," ungkap Abdullah.
Abdullah mengatakan, hasil dari wawancara TP3 dengan keluarga enam orang Laskar FPI ditemukan bahwa para korban penambakan tersebut memiliki latar belakang ekonomi rendah.
Dengan demikian, kata Abdullah, tidak mungkin enam orang laskar FPI tersebut mampu membeli senjata dan melakukan tembakan kepada aparat polisi seperti dalam laporan Komnas HAM.
"Padahal enam orang ini betul-betul warga sipil yang sangat miskin. Sehingga bagaimana mungkin mereka terlibat dalam kegiatan membeli peluru, membeli senjata seperti yang dipresepsikan oleh Polisi dan Komnas HAM bahwa ada tembak menembak," kata Abdullah.
Laporan Komnas HAM yang dinilai tak sesuai fakta itu, kata Abdullah, karena ruang gerak Komnas HAM dibatasi dengan adanya Undang-Undang Komnas HAM. Sehingga, lembaga negara tersebut tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan, melainkan hanya bisa melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan Komnas HAM, kata Abdullah, hanya sebatas laporan yang diserahkan kepada presiden dan aparat penegak hukum. Padahal, dia mengklaim banyak laporan yang tidak ditindak lanjuti.
"Sehingga berasarkan pengalaman sekian tahuan ada 15 kasus yg disampaikan Komnas HAM baru dua kasus yang ditangani," katanya.
"Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan hal ini langsung kepada Presiden Joko Widodo tanpa perantara," imbuhnya.
Untuk dikerahui, TP3 telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan audiensi mengenai temuan-temuan TP3 terkait kasus pembunuhan enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek pada Desember 2020 lalu.
Adapun hasil invetigasi Komnas HAM menyatakan bahwa empat orang dari enam laskar FPI masih dalam keadaan hidup saat ditangkap polisi di Rest Area KM 50 Tol Cikampek.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas. Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," ujar Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jumat (8/1/2021).