'Keroyok' Rizieq Shihab dengan 16 Jaksa Dalam Kasus Kerumunan, Kejagung Janji Tak Zalim

| 26 Jan 2021 16:50
'Keroyok' Rizieq Shihab dengan 16 Jaksa Dalam Kasus Kerumunan, Kejagung Janji Tak Zalim
Rizieq Shihab (Dok. Forum Wartawan Polri)

ERA.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut telah membentuk tim yang berisi 16 jaksa untuk menyidangkan sejumlah kasus yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

"Habib Rizieq Shihab ini saya sampaikan sudah proses koordinasi dan konsultasi, dan saya telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," kata Fadil.

Fadil menjelaskan, 16 jaksa tersebut dibentuk setelah menerima pelimpahan tiga berkas perkara dari Bareskrim Polri. Diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus, yaitu kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan perkara tes usap atau swab test COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Fadil mengatakan, Kejaksaan Agung akan sangat berhati-hati dalam membaca berkas perkara tersebut untuk kemudian memberikan petunjuk dan berkoordinasi degan Mabes Polri. Dia juga menegaskan, pihaknya akan fokus pada proses penegakan hukum, bukan untuk melakukan penzaliman kepada tersangka.

"Kami akan melihat perkara ini seacara jernih dan objektif. Karena bagi kami, proses penegakan hukum harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman kepada siapapun," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang tersangka lainnya pada 14 November 2020 lalu. Dia diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang

Untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada Desember 2020 lalu. Pihak Polda Jawa Barat menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan dalam kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, polisi menetapkan Rizieq dan menantunya Hanif Alatas, serta Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka.

Rekomendasi