Tagar Tolak Vaksin Sinovac Viral, Warga yang Menolak Vaksinasi Terancam Pidana

| 12 Jan 2021 18:35
Tagar Tolak Vaksin Sinovac Viral, Warga yang Menolak Vaksinasi Terancam Pidana
Vaksin Sinovac (Dok. Sinovac)

ERA.id - Twitter diramaikan oleh berbagai unggahan dengan #TolakDivaksinSinovac. Banyak netizen Indonesia yang tidak sepakat dengan penggunakan vaksin COVID-19 asal China ini untuk warga Indonesia. 

Salah satu netizen yang tak sepakat dengan penggunaan vaksin ini adalah akun @_z3l1n3. Dalam unggahannya, ia mengatakan, "BPOM sudah mengumumkan hasil sementara uji klinis fase 3 vaksin Sinovac di Indonesia memiliki efikasi 65.3%. Berarti belum 100%. Kemungkinan 35%.. masih terkena Covid-19..! Semua menolak vaksin."

Terkait dengan santernya penolakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej mengatakan warga yang menolak vaksinasi COVID-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, lanjut Edward, Pasal 93 menjelaskan bahwa orang yang tak patuh terhadap penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraannya bisa dipidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Meski begitu, ia juga mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pilihan terakhir yang akan diberlakukan. Sebelum ke tahap tersebut, akan dilakukan penegakan hukum yang lain. 

Ia mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh tenaga medis dan dokter merupakan hal yang penting dalam membangkitkan kesadaran masyarakat. 

Hal yang berbeda terdapat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 bertanda tangan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

Dalam Perda tersebut, dijelaskan bahwa orang yang sengaja menolak vaksin mendapat sanksi pidana maksimal Rp5 juta. Aturan tersebut hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Rekomendasi