Bantuan Subsidi Upah Tak Cair Sampai 100 Persen, Ini Alasan Kemenaker

| 18 Jan 2021 16:00
Bantuan Subsidi Upah Tak Cair Sampai 100 Persen, Ini Alasan Kemenaker
Ilustrasi uang (Dok. Setkab)

ERA.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan bantuan subsidi upah (SBU) bagi pekerja selama pandemi COVID-19 selama gelombang pertama dan kedua sepanjang tahun 2020 tak bisa disalurkan 100 persen. Alasannya, mulai dari rekening ganda hingga nama penerima tidak valid.

"Kenapa tidak tersalurkan 100 persen. Kami jelaskan, penyebabnya pertama, ada duplikasi atau bantuan subsidi upah rekening ganda," ungkap Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Penyebab kedua, kata Ida, nama yang terdaftar di kemenaker tidak sama atau tidak valid. Kemudian, rekening bank ditutup oleh pemilik rekening atau pihak bank karena bersamalah. Keempat, rekening bank tidak tedaftar dalam sistem kliring nasional. Kelima, rekening penerima BSU pasif atau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu.

"Keenam, rekening tidak sesuai dengan NIK. Ketujuh, rekening dibekukan, rekening terblokir misal sedang proses penggantian kartu chip. Kedelapan, cut-off tahun pada 31 Desember 2020 seluruh dana harus kembali ke kas negara," papar Ida.

Ida menjelaskan, realisasi BSU gelombang pertama bulan Agustus-Oktober 2020 sudah tersalurkan kepada 99,11 persen dari 12,4 juta pekerja. Sehingga, masih ada 110.762 pekerja yang belum mendapatkan bantuan upah.

Sedangkan untuk gelombang kedua, kata Ida, dari 12,4 juta pekerja yang sudah menerima BSU sebanyak 98,71 persen. Sementara yang belum menerima bantuan sebanyak 159.727 pekerja.

"Anggaran BSU yang belum tersalurkan per 30 Desember kami kembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Ida.

Adapun total penerima BSU sepanjang tahun 2020 sebanyak 12.403.896 pekerja, sedangkan perusahaan yang menerima BSU sebanyak 413.649 perusahaan.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi upah yang bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh selama pandemi COVID-19, khususnya pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Alokasi anggaran diberikan setelah ada verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program ini sebesar Rp29,7 triliun dengan target penerima bantuan sebanyak 12,4 juta orang.

Rekomendasi