Ini Daftar Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Indonesia, Termasuk Bitcoin

| 24 Jan 2021 13:24
Ini Daftar Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Indonesia, Termasuk Bitcoin
Ilustrasi (Pixabay)

ERA.id - Kementerian Perdagangan akan mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk meningkatkan optimalisasi mata uang kripto (cryptocurrency) yang dianggap punya potensi besar dalam perekonomian.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan mata uang kripto harus menjadi salah satu fokus kerja Bappebti tahun ini.

“Kami berharap sektor kripto bisa ditangani dengan baik agar dapat mendukung sistem perdagangan dan ekonomi secara umum,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).

Seperti diketahui, Bappebti telah menerbitkan beleid yang mengakui kripto sebagai aset yang bisa diperdagangkan.Ketentuan tersebut ada di dalam Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang diterbitkan pada 17 Desember 2020.

Peraturan ini mengatur penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan aset kripto, serta penyelesaian pada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan tersebut. Dalam beleid tersebut, Bappebti menetapkan hanya 229 jenis kripto yang diakui untuk bisa diperdagangkan di Indonesia.

“Mata uang kripto ini harus memberikan manfaat yang besar dan juga aman. Untuk itu, diperlukan kapasitas institusi dan regulasi yang baik,” tutur Jerry.

Sebagai informasi, mata uang kripto merupakan alat pembayaran digital yang bisa digunakan sebagai pengganti uang konvensional dalam transaksi dunia maya. Mata uang kripto sendiri terdiri dari berbagai jenis. Salah satu yang paling terkenal adalah bitcoin.

Sektor kripto sendiri terus berkembang dan sifatnya sangat luwes di lintas negara. Sejak 2018, mata uang kripto telah ditetapkan untuk diperlakukan sebagai komoditas dan kemudian otoritas regulasi dan pengawasannya diberikan kepada Bappebti.

Berikut daftar 229 jenis aset kripto yang ditetapkan untuk dapat diperdagangkan di Indonesia.

Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.

Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.

Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.

Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just.

Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.

Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx

Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar.

Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.

Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar.

Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.

Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited. Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.

Rekomendasi