Kejaksaan Agung 'Kantongi' Rp350 Miliar untuk Perbaiki Gedung yang Terbakar

| 26 Jan 2021 12:35
Kejaksaan Agung 'Kantongi'  Rp350 Miliar untuk Perbaiki Gedung yang Terbakar
Gedung Kejaksaan Agung (Dok. Antara)

ERA.id - Kementerian Keuangan menggelontorkan dana sebesar Rp350 miliar untuk Kejaksaan Agung. Dana tersebut masuk ke dalam tambahan alokasi anggaran Kejaksaan Agung Tahun 2021 yang akan digunakan untuk memperbaiki gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Agustus 2020 lalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, untuk tahun anggaran 2021, pihaknya mendapatkan jatah anggaran sebanyak Rp9,5 triliun.

"Kejaksaan memperoleh pagu alokasi anggaran tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp9,5 triliun dengan tambahan anggaran sebesar Rp350 miliar yang digunakan untuk pembangunan gedung utama Kejaksaan," ungkap Burhanuddin dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2020, pihaknya telah merealisasikan anggaran sebanyak Rp6,8 triliun dari total anggaran sebesar Rp6,99 trilun. Artinya, anggaran yang sudah diserap oleh Kejaksaan Agung di tahun 2020 mencapai 98,34 persen.

Sedangkan realisasi negara bukan pajak sebesar Rp934,8 miliar. "Atau mencapai 167,88 persen dari total target Rp556,8 miliar," kata Burhanuddin.

Seperti diketahui, pada Sabtu (22/8/2020) gedung utama Kejaksaan Agung di Jalan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar. Api penyebab kebakaran diketahui berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung kemudian dengan cepat menjalar ke ruang lain.

Bara api menjadi kebakaran besar disebabkan oleh adanya cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Kasus kebakaran gedung utama Kejakasaan Agung pun diselediki. Dalam perjalanannya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Polri telah memeriksa 64 saksi dan meminta keterangan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.

Polri telah menetapkan delapan tersangka yakni lima orang tukang dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Rekomendasi