ERA.id - Akun Facebook Wiji Kartini membagikan artikel berjudul "Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung dan Nasib Berkas Perkara…" ke grup Kontra Intelijen pada 23 Agustus 2020. Dalam unggahan tersebut juga dituliskan narasi dengan klaim Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemutihan bagi koruptor karena kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Berikut narasinya:
"Pejabat BIN : Lapor pak Presiden, gedung Kejaksaan dibakar eh maksudnya terbakar!
Presiden : Alhamdulillah… Eh maksudnya , itu bukan urusan saya.
LBP : ” Kau bereskan lah pemutihan bagi saudara² koruptor kita
Kapolri langsung berlagak pilon,
Para pejabat pura² kaget.
Para Taipan berpesta pora di Christmas Island.
140 kasus korupsi yang dilakukan kader PDIP pun hilang,
60 kasus korupsi kelas kakap yg dilakukan Konglomerasi China pun lenyap."
(Dok. Turnbackhoax.id)
Setelah ditelusuri, mengutip lama turnbackhoax.id, pada artikel berita yang dibagikan tak terdapat pernyataan Luhut yang diklaim unggahan tersebut. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran di Gedung Utama kantornya.
Kejagung juga memiliki data cadangan bila data pada berkas yang disimpan di gedung utama terdampak kebakaran. Tapi gedung tersebut memang bukan lokasi penyimpanan berkas penanganan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan kebakaran berasal dari lantai 6 bagian kepegawaian dan lantai 5 bagian pembinaan kepegawaian. Lantai ini dekat dengan lantai 3 dan lantai 4 yang digunakan sebagai ruang intelijen. Hari menjelaskan gedung yang terbakar akan menjadi cagar budaya.
Berdasarkan penelusuran di atas, klaim Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan meminta pemutihan bagi koruptor karena gedung kejaksaan terbakar merupakan klaim yang menyesatkan.
Sumber: https://turnbackhoax.id/2020/08/24/salah-gedung-kejaksaan-agung-terbakar-lbp-minta-pemutihan-bagi-koruptor/