KPK Panggil Eks Pimpinan Komisi VIII DPR Soal Kasus Korupsi Bansos COVID-19

| 27 Jan 2021 13:45
KPK Panggil Eks Pimpinan Komisi VIII DPR Soal Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Ilustrasi KPK (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Salah satu saksi yang dipanggil yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus.

Selain Ihsan, KPK juga memanggil Eko Budi Santoso yang merupakan mantan ajudan Juliari Peter Batubara, yang kini jadi tersangka dalam kasus suap ini. Pemanggilan saksi ini dijadwalkan pada Rabu (27/1/2021).

Ihsan dan Eko bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Diketahui, nama Ihsan Yunus dan Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus korupsi bansos COVID-19. Juliari, Ihsan, dan Herman merupakan kader dari PDI Perjuangan.

Adapaun Ihsan Yunus langsung dirotasi oleh Fraksi PDI Perjuangan usai namanya dikait-kaitan dengan kasus korupsi tersebut. Semula Ihsan yang menjabat sebagai pimpinan di Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Sosial, kemudian dipindahkan menjadi anggota Komisi II DPR RI.

KPK juga memanggil Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas dan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin. Keduanya bakal dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Batubara)," kata Ali.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lain selain Juliari Batubara. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Terkait keterlibatan Herman Herry dan Ihsan dalam kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Herman dan rumah orang tua Ihsan.

Dari penggeledahan rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam Nomor 72 Cipayung, Jakarta Timur digeledah oleh penyidik KPK pada beberapa waktu lalu.

Tags :
Rekomendasi