ERA.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Politisi PDIP itu dipanggil sebagai saksi.
Herman mengaku, kedatangannya untuk mengklarifikasi korupsi bansos COVID-19 yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Ke KPK harus menghormati hukum. Jadi saya datang melakukan klarifikasi," kata Herman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Herman mengatakan mendapat tiga pertanyaan dari penyelidik KPK, antara lain seputar tugasnya di Komisi III DPR dan perusahaan miliknya.
Namun dia tidak memerinci perusahaan yang dimaksud. Herman hanya mengatakan sudah membeberkan apa yang diketahuinya dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu ke penyidik.
"(Pertanyaan) seputar saya sebagai Komisi III dan peran saya di perusahaan," kata Hseman.
Saat disinggung soal keterlibatannya dalam kasus korupsi bansos COVID-19, Herman tegas membatahnya. "Enggak benar itu," tegasnya.
Sebelumnya, Herman disebut mendapat jatah paket bansos Covid-19 bersama Ihsan Yunus. Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono.
Dalam BAP tersebut, jaksa mengungkapkan ada pembagian jatah kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Herman Hery dan Ihsan Yunus.
Adapun Juliari P Batubara didakwa menerima suap total Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyediaan barang untuk pengadaan paket bansos COVID-19.
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima melalui dua pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Berikutnya, uang Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.