Jaksa Agung: Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya Dilakukan oleh Tersangka yang Sama

| 26 Jan 2021 18:45
Jaksa Agung: Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya Dilakukan oleh Tersangka yang Sama
Ilustrasi KPK (Dok. Antara)

ERA.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut terdapat dua orang tersangka yang sama dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero dan Asuransi Jiwasraya.

"Khusus Asabri karena pelaku, mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama yang dua orang ini sama," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Burhanuddin mengatakan, saat ini pihaknya masih menyita aset dari para tersangka yang nilainya mencapai Rp18 triliun. Kejaksaan Agung juga terus berupaya untuk melacak aset lainnya. Menurutnya, nilai kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi Asabri jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus korupsi Jiwasraya

"Kami sudah sita itu sekitar Rp18 triliun itu masih ada, dan kami akan lacak terus walaupun akan berat tetapi karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi Asabri mencapai Rp22 triliun. Sementara hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp17 triliun.

"Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp22 triliun sekian," katanya.

Sebelumnya, Burhanuddin mengungkapkan ada tujuh orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero). Pihaknya juga sudah memeriksa 18 orang saksi dalam kasus tersebut.

Meski demikian, Burhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut siapa calon tersangka yang akan ditetapkan. Dia hanya mengatakan, tujuh calon tersangka ini masih bisa bertambah karena pemeriksaan kasus tersebut masih terus berjalan.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi dan sudah tujuh orang calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman, belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangkanya," ucapnya.

Rekomendasi