KPK Panggil Adik Kader PDIP Ihsan Yunus Soal Korupsi Bansos COVID-19

| 29 Jan 2021 16:03
KPK Panggil Adik Kader PDIP Ihsan Yunus Soal Korupsi Bansos COVID-19
Ilustrasi KPK (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Salah satu saksi yang dipanggil yaitu Muhammad Rakyan Ikram yang merupakan wirawasta.

Rakyan juga diketahui merupakan adik dari kader PDIP, mantan Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian IM (AIM).

"Rakyan Ikram diperiksa untuk tersangka AIM (Ardian IM)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Rakyan sebelumnya sudah diperiksa KPK karena diduga perusahaannya ikut terlibat dalam pengerjaan paket sembako bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Selain Rakyan, lembaga antirasuah ini juga memanggil Direktur PT Mandala Hamonangan Sude,  Rajif Bachtiar Amin; Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian IM.

Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemeriksan terhasap Ihsan Yunus pada Rabu (27/1/2021). Namun batal dengan alasan Ihsan belum menerima surat panggilan sebagai saksi. Ali mengatakan, selanjutnya KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan saksi atas nama Ihsan Yunus.

"Rencananya pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).

Ihsan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini, eks Menteri Sosial Juliari Batubara disebut menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta dua orang dari unsur swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Rekomendasi