Siap-Siap, Pemerintah Bakal Pungut Pajak untuk Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, hingga Token Listrik

| 29 Jan 2021 16:21
Siap-Siap, Pemerintah Bakal Pungut Pajak untuk Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, hingga Token Listrik
Ilustrasi (Dok. PLN)

ERA.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal memungut pajak mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher. Serta mulai berlaku mulai 1 Februari 2021.

Dalam Pasal 2 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu tersebut secara rinci disebutkan apa saja barang yang kena pajak. Antara lain adalah pulsa dan kartu perdana berbentuk voucher fisik atau elektronik, serta token listrik.

Selain itu, penjual maupun penyedia jasa voucher pulsa, kartu perdana, dan token listrik juga dikenakan pajak.

"Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN," tulis Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut seperti dikutip pada Jumat (29/1/2021).

"Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN," bunyi Pasal 2 ayat 4.

Kemudian dalam Dalam Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu tersebut besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.

Dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.

Menurut aturan Permenkeu tersebut, pemerintah menilai perlu ada aturan hukum terkait objek pajak tersebut.

"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum," tulisan aturan tersebut

Selain itu, peraturan tersebut diterbitkan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPn dan PPh atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Rekomendasi