ERA.id - Kasus Permadi Arya atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda kian ramai dibahas di media sosial. Bahkan sekarang, tagar #TahanAbuJanda jadi trending di Twiter.
Untuk diketahui, Abu Janda memang tersandung kasus hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang melibatkan Natalius Pigai.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/1/2021), mengaku semua pihak harus menghormati kerja kepolisian.
Hasan juga mengomentari laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021) lalu. Menurutnya, itu bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan.
Hasan melanjutkan, Permadi Arya atau Abu Janda memang pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser. Namun, menjadi kader atau anggota Banser menurutnya, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).
Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) juga harus berpedoman dengan prinsip tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). ”Jadi apabila ada orang mengaku Banser, tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut, maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan.
Hasan menilai pernyataan Permadi Arya atau Abu Janda yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada 2 Januari 2021, murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," ujar Hasan.
Kini, Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus Abu Janda dengan seadil-adilnya. “Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,” ucap dia.
Lebih dari itu, ada beberapa momen yang bisa dilihat tentang bagaimana kompaknya Ansor, Banser, dan Abu Janda jauh sebelum kasus dugaan SARA merebak. Seperti yang diunggah GP Ansor Kota Surabaya dalam laman Facebooknya.
Di sana ia menulis, "Banser Abu Janda mengisi materi 'Pembekalan Kontra Propoganda Media Sosial' pada Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) GP Ansor Surabaya. Surabaya 13 Agustus 2017."
Terpampang pula foto anggota Ansor yang dengan serius menyimak materi yang disampaikan Abu Janda. Bahkan, ada gaya yang kompak seorang anggota Ansor saat dipakaikan kemeja loreng khas Banser.
Banser Abu Janda mengisi materi "Pembekalan Kontra Propoganda Media Sosial" pada Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) GP Ansor Surabaya Surabaya 13 Agustus 2017
Dikirim oleh GP Ansor Kota Surabaya pada Sabtu, 12 Agustus 2017
-
Megapolitan25 Jun 2022 16:01
Aksi FPI Dikenang saat GP Ansor Geruduk Holywings di Jakarta