ERA.id - Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram soal penanganan Covid-19. Dalam hal ini, terdapat sejumlah langkah memperkuat penanganan Covid-19.
Melalui Telegram Nomor ST/183/II/Ops.2./2021 yang ditandatangani Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Komjen Agus Andrianto, perintah itu ditujukan kepada Opspus Aman Nusa II-2021 dan Opsda Aman Nusa II-2021.
Berdasar evaluasi Polri, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang belum maksimal menekan penularan Covid-19.
"Pelaksanaan PPKM tahap II sudah memasuki minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan Covid-19 akibat pelaksanaan PPKM tidak optimal menekan mobilitas masyarakat," ujar Komjen Agus dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
Adapun, enam perintah kapolri yang tertuang dalam Telegram ST/183/II/Ops.2./2021 yaitu:
Melakukan analisis dan evaluasi penanganan pandemi Covid-19 bersama Forkopimda, khususnya terkait efektivitas pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Komunikasi, kerja sama dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, pihak rumah sakit dan stakeholder lainnya menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien Covid-19.
Serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis. Bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dinas kesehatan, rumah sakit, atau puskesmas setempat.
Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi).
Selain itu, mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis/influencer. Agar masyarakat tidak takut dan mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.
Melakukan pembinaan membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing, sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah (Satpol PP), TNI, dan stakeholder lainnya dalam pelaksanaan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan secara tegas dan terukur serta tepat sasaran.
Pelajari, pedomani dan implementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan Covid-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing.