Resmi! Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dihentikan, Ini Penjelasan Menaker

| 02 Feb 2021 11:16
Resmi! Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dihentikan, Ini Penjelasan Menaker
Menaker Ida Fauziyah (Dok. Kemenaker)

ERA.id - Pemerintah memutuskan menghentikan sementara bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, programsubsidi gaji tidak mendapatkan alokasi dana di APBN 2021.

"Kami masih menunggu, sementara memang di APBN 2021 belum atau tidak dialokasikan. Nanti, kami lihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, tetapi memang tidak dialokasikan di APBN 2021," ujar Ida, Selasa (2/1/2021).

Namun, sebagian program bantuan untuk pekerja yang terkena efek pandemi Covid-19 masih dilanjutkan. Walaupun begitu, Ida tidak merinci bantuan apa saja yang masih berjalan.

"Program-program itu sebagian akan terus jalan sampai kondisinya kembali normal, memang diarahkan untuk menangani dampak pandemi Covid-19," jelasnya.

Pandemi Covid-19 memang telah meningkatkan jumlah pengangguran. Tercatat hingga Agustus 2020 ada 9,77 juta orang pengangguran di Indonesia.

Rekomendasi