ERA.id - Imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan permohonan praperadilan terhadap penangkapan dan penahanannya. Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa atas penangkapan dan penahanan Klien kami terdapat kesalahan formil yang fatal yang dilakukan oleh Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya," kata tim advokasi Rizieq Shihab, Kamil Pasha lewat keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Ia menjelaskan sejumlah hal yang menjadi dasar tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq. Diantaranya, penangkapan dan penahanan Rizieq tidak sesuai dengan KUHAP dan PERKAPOLRI nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tidak pidana.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan kepada Klien kami sangat dipaksakan dan
zalim, karena Klien kami yang telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi," katanya.
Meski sudah kooperatif, ia menambahkan ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, Rizieq malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 polisi hanya untuk menangkap kliennya.
"Bahwa penahanan didasari penggunaan Pasal 160 KUHP yang memiliki ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun, pasal tersebut semata-semata dipergunakan sebagai pelengkap dan alasan untuk menahan Klien kami yang kritis terhadap ketidakadilan," ujarnya.
Menurutnya, secara secara hukum pasal tersebut tidak nyambung atau tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak Rizieq.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan fakta-fakta hukum yang kami akan uraikan pada proses pembuktian dipersidangan nanti, kami mengajukan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami, sebagai ikhtiar untuk mendapatkan keadilan dan perlawanan hukum terhadap kezaliman serta kesewenangan terhadap klien kami," katanya.