ERA.id - Usai menetapkan Syamsul Alam, pemilik pulau Lantigiang kawasan Balai Taman Nasional Taka Bonerate di Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai tersangka, kini Polres Kepulauan Selayar 'mengincar' oknum pembeli sekaligus calon pengelola lokasi wisata Pulau Lantigian, Asdianti.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temanganro Mahmud menegaskan bakal segera menyelesaikan kasus dugaan penjualan tanah negara berupa pulau tersebut hingga secara keseluruhan secara tuntas.
Temanganro mengatakan setelah Syamsul menjadi tersangka, Satreskrim Polres Kepulauan Selayar akan mendalami sosok Asdianti dalam kasus ini.
"Benar, penyidikan harus tuntas. Masih pendalaman kasus," tegas Temmanganro dalam pesan singkatnya pada Era.id, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut, AKBP Temanganro Mahmud menambahkan saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penjualan Pulau Lantigian ke pihak swasta yakni pemilik perusahaan travel Asdianti.
"Masih pemanggilan untuk pemeriksaan saksi-saksi dan sekaligus membawa bukti-bukti (surat) kepemilikan dan jual beli untuk dilakukan penyitaan dan belum ada penetapan tersangka (Asdianti)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Asdianti merupakan istri seorang warga negara asing (WNA) asal Italia. Asdianti diduga memberikan uang muka pembelian pulau kepada Syamsul Alam Rp10 juta.
Pulau Lantigian nantinya diduga akan dijadikan sarana wisata alam laut. Asdianti juga dikabarkan akan melunasi sisa pembayaran atas pembelian Pulau yang diketahui tidak berpenghuni kepada pemilik pulau dalam kawasan Balai Taman Nasional Taka Bonerate.